Aceh - Subulusalam,Mitra86 Sergab- -Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam melayangkan surat audiensi atau surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) bersama wakil rakyat Kota Subulussalam.
Sekretaris YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH mengatakan Surat permohonan audiensi dengan nomor : 031/YARA-SS/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 itu berkaitan dengan permasalahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang dilaksanakan awal bulan Desember lalu.
Sebagai pendamping puluhan tenaga honorer yang tidak lulus, YARA meminta Ketua DPRK Subulussalam untuk segera memberikan peluang melaksanakan RDP dengan para tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan tahun. Selain itu, dalam Surat permohonan RDP tersebut, YARA juga meminta DPRK untuk memanggil beberapa Kepala SKPK yang mengeluarkan surat keterangan aktif bagi tenaga honorer yang tidak aktif dua tahun terakhir.
" Kita menunggu respon dari Ketua DPRK untuk melaksanakan RDP dengan tenaga honorer dan menghadirkan beberapa Kepala SKPK yang kami duga telah mengeluarkan surat keterangan aktif bagi tenaga honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan " Ujar Kaya Alim kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Ditambahkan, sebagai wakil rakyat sudah semestinya merespon permohonan rakyat sehingga didalam RDP nantinya terlihat terang benderang permasalahan seleksi PPPK tahun in. " Sesuai laporan dari tenaga honorer kepada kami banyak temuan-temuan yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 " Tutup Alim.
Pewarta;IP
0 Komentar