Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda. Masing-masing pelaku adalah seorang pria berinisial S als Bono(29), warga desa Ds.Sei Pinang Dsn.VII Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu dan MFS alias Komeng(40) yag merupakan warga sei kasih Dusun Sei Kasih Luar Kec. Bilah Hilir.
Pelaku S alias Bono ditangkap di Perumahan Ajamu Permai Desa Teluk Sentosa Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 pada pukul 19.30 wib, dari pelaku berhasil diamankan satu bungkus pelastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis Sabu sabu seberat 4,36 gram/bruto, Satu helai tisu warna putih dan 1 unit HP android.
Dari keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut di perolenhya dari seorang pria bernama panggilan KOMENG warga Desa Sei.Kasih. Selajutnya team yang di pimpin oleh IPTU R.MANIK.SH melakukan pengembangan atas pengakuan pelaku. Masih pada hari yg sama sekira Pukul 21.30 Wib team berhasil mengamankan Pelaku kedua yakni MFS Als KOMENG(40).
Saat pelaku kedua berhasil ditangkap, Tim berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 1,24 garam/bruto, satu buah skop terbuat dari pipet , 1 unit HP android merek realme.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin Menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berjenis kelamin laki laki yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu .
Kasi Humas menambahkan “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.”
Saat diinterogasi Pelaku S Als BONO mengakui bahwa sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria berinisial MFS Als KOMENG dan pelaku kedua MFS Als KOMENG juga mengaku bahwa sabu yang dimiliki oleh pelaku S Als BONO adalah sabu miliknya
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(QDRI)
0 Komentar