Ticker

6/recent/ticker-posts

APH Jangan Tidur, Tertibkan dan Tindak Tegas PETI di Nagan Raya, Selain Merusak Lingkungan Juga Merugikan Keuangan Negara, dan Masyarakat




Nagan Raya l mitra86sergap.com

Didalam wilayah kabupaten Nagan Raya propinsi Aceh ada terdapat sejumlah lokasi aktifitas pertambangan ilegal atau Tanpa Izin (PETI). aktifitas Pertambangan ilegal hal tersebut berpotensi memberikan dampak negatif selain kerugian yang besar terhadap kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan masyarakat dan juga sangat merugikan keuangan negara.

" Para pelaku PETI di kabupaten Nagan Raya jelas dan mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap tanggungjawab terhadap negara maupun kontribusi terhadap masyarakat sekitar. Mereka para mafia tambang jelas tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK, dan tidak tersusun baik program pengembangan dan juga pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Helmi salah satu pemerhati lingkungan Selasa(22/01/2025)

Dia memaparkan, dampak sosial dari aktifitas pertambangan ilegal antara lain dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Aktivitas PETI kerap menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia yang diguna kan.


Sementara itu pada aspek lingkungan, PETI sangat berpotensi menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan bahkan menimbulkan bencana alam karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah.

"Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam," ujar Helmi

Pertambangan ilegal, lanjut dia, juga tidak memberi kontribusi bagi ekonomi baik masyarakat dan juga keuangan negara, hanya memberikan keuntungan pribadi dan kelompok tertentu "sebab mereka tidak bayar PNBP atau pajak. Belum lagi soal kesenjangan ekonomi, itu juga menjadi persoalan," lanjutnya.

Dalam kajian aktifitas PETI yang terjadi di kabupaten Nagan Raya potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal kemungkinan mencapai puluhan triliun per tahun, demikian juga kerugian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Padahal sanksi bagi para pelaku tambang ilegal sangat berat sesuai dalam jndang undang, namun hal tersebut dilanggar dan dikangkangi oleh para pihak didaerah tersebut. 

Dalam UU ada disebutkan praktik pertambangan ilegal tersebut melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar).

"Dan sanksi tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160." katanya.

"Jadi para pelaku penambang ilegal di Nagan Raya sudah seharusnya ditertibkan dan diberi tindakan tegas bagi siapapun yang terlibat, demikian juga APH jangan tidur, jalan kan tugas mu sesuai dengan sumpah dan jabatan juga harus bertanggungjawab sebagai aparat penegak hukum diwilayah tersebut, jangan hanya mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri lalu mengorbankan serta merugikan masyarakat dan juga keuangan negara."pungkas Helmi. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar