Ticker

6/recent/ticker-posts

Bukan Sembarang Cocak, Cocak ini Diduga Pengedar Ekstasi



RAMBAH HILIR - mitra86sergab.com. Tindakan penyalahgunaan Narkoba kini telah merambah kemana-mana, bukan hanya di kota, bahkan di pelosok kampung pun kini sudah terimbas dampaknya.

Dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI dalam mengatasi peredaran Narkoba, Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes., SH kembali amankan terduga pelaku tindak pidana peredaran Narkoba,(23/01/2025) di Dusun Tegal Sari Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes., SH mengatakan, penangkapan terhadap, diduga pelaku, SA dilakukan di sebuah warung Tuak. Personil Polsek Rambah Hilir melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan uang tunai sebesar Rp. 2.267.000,- (dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dari kantong depan celana sebelah kanan diduga pelaku.

"Sebagai langkah mendukung Asta Cita Presiden RI, kami kembali berhasil amankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan jenis Pil Ekstasi di sebuah warung tuak di Dusun Tegal Sari Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir," ungkap Ipda Jonnes.

"Bersama dengan terduga pelaku kami berhasil mengamankan 2 (dua) butir pil ekstasi berwarna hijau beserta uang tunai sebesar Rp. 2.267.000,- (dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dari saku celana diduga pelaku saat dilakukan penggeledahan juga 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna putih dengan nomor polisi BM 3*04 FJ," sambungnya.

"Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, diduga pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. 

Adapun diduga pelaku yaitu SA alias IC merupakan warga Dusun Tanjung Pura Indah, RT 002 RW 001 Desa Rambah Hilir, Kec. Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Sumber : Humas Polres Rokan Hulu.

( Darmayani )

Posting Komentar

0 Komentar