LANGKAT| MITRA86.SERGAP
Sengketa perabutan ahli waris sebidang tanah lebih kurang 1 hektar diwilayah kawasan dusun VII Paluh Medan dan dusun VIII Lubuk Tapa desa Besilam dari almarhu Halifah Ulung.yang memiliki 6 anak,4 lelaki dan 2 perempuan,seperti,Rajali,Usman,Suheri,Hamidah,Zalilah dan Nazaruddin.
Dari 6 ahli waris anak armarhum tersebut,yang masih hidup sampai sekarang,seperti,Usman,Suheri dan Nazaruddin."kalau menurut hukum mereka bertigalah yang berhak sebagai ahli waris.
Menurut keterangan Usman anak dari ahli waris,tanah ayah kami dikuasai istri dari mendiang abangnya Rajali,yang bernama Faridah Hanim yang berdemosili didusun VII Paluh Medan Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.sebutnya saat mengundang mengajak kru media ini untuk meninjau ke lokasi tanah yang dimaksud.Selasa,(28/1/2025)
Tambahnya,Ahyar kadus dusun VII Paluh Medan yang masih berbau keponakan dari saudara almarhum ayahnya,berkerjasama dengan kak iparnya Faridah Hanim,membuat surat palsu untuk mendapatkan atau meraup keuntungan dari PT.HKI yang sedang melakukan pembangunan jalan tol,yang mengenai tanah warisan dari almarhum suaminya rajali."dan menerbitkan surat tanah tersebut atas nama Faridah Hanim.cetus usman ahli waris tertua sekarang masih hidup.
Sambung usman,ia menunjukan foto copy surat tanah terbitan baru yang dibuat kadus dusun VII bersaman kak iparnya serta kadus tersebut membodohi para ahli waris untuk menanda tangani surat tanah,dengan menjanjikan 15 persen dari hasil penjualan lahan yang terkena lintas bangunan jalan tol berjumlah sekitar 500 juta sekian lebih,terhitung ahli waris mendapat persenan sebesar 78 juta dari hasil penjualan tanah yang beli PT.HKI.
Setelah mereka menerima pembayaran dari pihak tol,ahli waris hanya mendapat janji saja tidak menerima sepeserpun.
Masalah surat tanah yang dibuat kepala dusun VII paluh medan Ahyar desa besilam,tidak diakui oleh kecamatan padang tualang dengan alasan tidak menengken surat tanah,menyebut surat tanah tersebut surat tunggal.hanya tanda tangan kepala desa saja.
Pantauan wartawan ini,dari keterangan surat tanah yang dimaksud,"Surat tanah keluaran Desa Besilam tersebut, tertulis Jelas nama Pemilik atas nama Farida Hanim,terletak didusun VII Paluh Medan Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.Sedangkan lokasi tanah yang dijual kepada PT.HKI,yang terkena lintasan bangunan jalan tol,terletak didusun Lubuk Tapa dusun VII kepala dusunnya bernama Asnawi."yang menjadi pertanyaan publik"Menjual tanah dengan surat terletak didusun VII Paluh Medan,Lokasi tanah yang dijual kok berada didusun VIII"ada apa dibalik penjualan tanah tersebut.
Harapan dari para ahli waris tanah,yang pertama hasil dari penjualan tanah 15 persen yang dijanjikan untuk ahli waris wajib kami terima,kedua tanah warisan dari peninggalan almarhum ayah kami akan terus kami perjuangkan hingga sampai dapat.tandasnya suheri mengakhiri pembicaraan.(Hermansyah)
0 Komentar