Ticker

6/recent/ticker-posts

Dr. Longser Sihombing SH, MH : “sepeda motor berstatus kredit di FIF, jangan di alihkan, karena tindakan tersebut langgar UU jaminan fidusia dengan sanksi Pidana”





Medan, Perkara pemindah tanganan sepeda motor kredit di FIF tanpa persetujuan tertulis dari FIF telah di laporkan ke Polsek Percut Sei Tuan pada tanggal 26 September 2023, namun dalam proses perkembangannya sangat lambat hingga memakan waktu satu tahun lebih dan sempat terkendala (P-19)yang isinya hasil penyidikan belum lengkap dengan beberapa petunjuk agar diperiksa saudari Mega dan selain tindak pidana Fidusia agar diterapkan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Selanjutnya Penyidik melengkapi petunjuk tersebut. Dengan adanya kendala tersebut akhirnya pada 2 Oktober 2024, perkara tersebut dikuasakan ke mitra Lawyer dari Law Office, Dr. Longser Sihombing SH, MH & rekan yang beralamat di Jalan Wahidin no. 25, Pandau Hulu 1, kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera utara
Hal tersebut di kemukakan Mitra Lawyer PT. FIF Group, Dr. Longser Sihombing SH, MH, dalam siaran persnya, Kamis (30/01/2025).

Dr. Longser Sihombing SH, MH, mengatakan bahwa, setelah perkara tersebut di tanggani, proses pengkasusan bisa berlanjut ke tahap P-21, dan saat ini perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas 1-A, Sumatera utara, dengan no Perkara : 2031/Pid.B/2024/PN Lbp serta saat ini terdakwa NIAWATI sudah di tahan oleh pihak Kejaksaan, sejak bulan November 2024,”adapun perkara yang sedang dalam proses persidangan yakni, Debitur kredit di FIF 1 kontrak motor baru yang di pindah tangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIF, lalu debitur hanya membayar 1 kali angsuran di awal, hingga pada penanganan di penagihan pun sudah di berikan somasi 2 kali, tapi tidak ada itikad baik untuk bayar serta keberadaan unit pun tidak ada, dan Debitur tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,”jelasnya.

Dr. Longser Sihombing SH, MH, juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIF, karena tindakan tersebut bisa melanggar Undang-undang Fidusia yang juga berpotensi bagi debitur terkena Sanksi Pidana
(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar