Dalam rangka wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan yang Bersinar (Bersih Narkoba) satuan Reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu LAMHOT NADAPDAP (40) warga desa Peranap kec. Indragiri Hulu kab. Kuantan Singingi bersama rekannya atas nama SISWO GUMELAR (42) warga dusun Bangun Jadi desa Kosik Putih kec. Simangambat kab. Padang Lawas Utara.
Dalam keterangannya, AKBP Yasir Ahmadi, S.IK, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL, S.H., M.H, Rabu (15/1) mengungkapkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, terkait dengan adanya Laporan Informasi dari masyarakat Desa Kosik Putih Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.
“Kronologis penangkapan bermula adanya surat dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di desa Kosik Putih kec. Simangambat kab. Padang Lawas Utara. Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas I.R Sitompul.
Lebih lanjut ia mengatakan setibanya personil di desa Kosik Putih kec. Simangambat kab. Padang Lawas Utara, personil Satres narkoba Polres Tapsel menuju salah satu rumah yang diduga milik pengedar narkotika jenis sabu dan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diteras rumah tersebut.
“Kemudian terhadap laki-laki tersebut dilakukan penyergapan dan mengaku bernama LAMHOT NADAPDAP dilakukan pemeriksaan dimana dari bawah kakinya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dibungkus dengan plastik warna hitam dan LAMHOT NADAPDAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari SISWO GUMELAR pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Masih menurutnya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku LAMHOT NADAPDAP yaitu;
1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) Gram
1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong)
1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam
Sementara dari tangan SISWO GUMELAR berhasil disita berupa;
1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) Gram.
1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisikan :
– 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu seberat *0.14 (nol koma empat belas) Gram*
– 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong
– 1 (satu) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu
– Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.IK, M.H menambahkan bahwa pihak Polres Tapsel akan tetap konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Tapsel yaitu kab. Tapanuli Selatan dan kab. Padang Lawas Utara dengan semaksimal mungkin walaupun waktu tempuh Tkp dengan Polres Tapsel sekitar.(QDRI)
0 Komentar