Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu.S.I.K; Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sabu 153,06, Gram "Selamatkan Ribuan Jiwa".





Mitra86sergap.id, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram. 

Dalam kegiatan ini Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu.S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., 


Dalam Kegiatan ini dilaksanakan secara transparan di hadapan pihak kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Jumat, 17 Januari 2025.

Dalam kegiatan tersebut Turut Dihadiri perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Penyidik BNN Kota Batam, Bpk Kompol Tumpak PH. Manihuruk, SH., Kepala BNN, Kasi Propam Polresta Barelang, Kanit Barang Bukti Polresta Barelang, Sie Dokes Polresta Barelang, serta penasihat hukum tersangka.


Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024. 

Adapun itu yakni Salah satunya melibatkan tersangka berinisial AF, yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu, 10 November 2024. 

Lalu Dari AF, polisi menyita sabu seberat 198,67 gram. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.

Selanjutnya Kasus lainnya melibatkan tersangka AG, yang ditemukan memiliki sabu seberat 0,31 gram di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam. 

Dan AG ditangkap pada Jumat, 08 November 2024. Barang bukti yang ditemukan juga telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan." jelasnya Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu.S.I.K.,

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. 

Dan Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adapun Barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. 

Dan Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

Kapolresta Barelang juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. 

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat menjadikan Batam lebih aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.

Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., turut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran narkoba. “Jika masyarakat menemukan praktik atau transaksi narkotika di wilayahnya, segera laporkan kepada kami. 

Dan Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkoba,” tegasnya.

Dalam Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata Polresta Barelang dalam melindungi generasi muda dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kota Batam.


Red:/Hany Sitanggang.

Posting Komentar

0 Komentar