Ticker

6/recent/ticker-posts

*Ketua Lsm desak UNHCR*




Aceh timur, media mitra86sergap.com

Ketua lembaga Swadaya masyarakat Komunitas Insan Cipta Syahrial Abdullah,tgl 24-01-2025 mendesak UNHCR Aceh untuk memberikan pendampingan Hukum terhadap dua orang masyarakat lokal seuneubok rawang, kecamatan pereulak timur Kab, Aceh Timur, yang beberapa hari yang lalu diamankan oleh tim gabungan sat reskrim polres Aceh Timur, yang disangkakan melanggar pasal 328 KUHP atau pasal10 jo pasal 2 undang - undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang (TPPO).

Hal itu perlu dilakukan oleh UNHCR dan lembaga terkait yg bertanggung jawab terhadap keberadaan pengungsi luar negeri di Aceh Khususnya di Aceh Timur, sebagai rasa terimakasih terhadap masyarakat lokal mengingat disaat masyarakat Desa lain menolak kedatangan Rohingya justru masyarakat seneubok rawang dengan ikhlas hati menerima dan menampung tamu luar negeri tersebut, dengan adanya rasa impati dari masyarakat rawang sehingga bisa terbantu beban pemerintah Aceh Timur dalam hal penunjukan tempat sementara bagi penampungan pengunsi Rohingya.
 
Syahrial juga mengingatkan kepada UNHCR untuk tidak lepas tangan terhadap apa yg sudah terjadi beberapa hari yg lalu terhadap masyarakat lokal, karena itu terjadi dampak dari tidak adanya sosialisasi dari Pihak UNHCR kepada masyarakat lokal yg awam terhadap HUKUM.
 
Syahrial juga berharap kepada komisi A DPRK Aceh Timur untuk tidak tutup mata terhadap apa yang sedang di hadapi oleh masyarakat seuneubok rawang sehingga kedatangan pengungsi luar negeri tidak menjadi Bom waktu bagi masyarakat lokal dan besar harapan juga kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai kedalam Camp pengungsi siapa tau ejen terbesar Etnis Rohingya itu sendiri yg masih bersembunyi di dalam Camp.

MZ.

Posting Komentar

0 Komentar