Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH,MH berhasil meringkus komplotan pelaku kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan ( Begal) yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, terhadap komplotan begal tersebut 2 pelaku berhasil diamankan dimapolsek Patumbak.
Dua pelaku yang ditangkap ialah F.A.N , Budha (19), tinggal di Jalan Besar Delitua, Gang Gedek No.F-12 Kec.Deli Tua, dan S.R (24) Islam, warga Jalan Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak.
Kedua pelaku begal tersebut ditangkap pada hari Sabtu 11 Januari kemarin, setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan sejak bulan Agustus 2024 lalu.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, dua tersangka sudah tujuh kali beraksi di wilayah Kecamatan Patumbak diantaranya di Jalan Sigara-gara, Jalan Pertahanan tak jauh dari Klinik Rudangta.
Kemudian tikungan dekat kantor KUA Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung.
Keduanya beraksi sejak bulan Agustus 2024 hingga September, Selama itu sudah ada tujuh warga yang dibegal.
Modus mereka membegal dengan cara mengintai korbannya yang baru pulang kerja shift malam, mau berangkat ke pasar.
Lalu mereka yang berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor membuntuti korbannya.
Setibanya di tempat sepi, dua pelaku memepet kendaraan korban dari sebelah kanan, lalu mencabut kunci motornya.
Selanjutnya, dua pelaku lainnya dari belakang maupun dari sisi sebelah kiri sambil mengancam menggunakan senjata tajam meminta korban turun menyerahkan motornya.
“Setelah di tempat sepi tidak ada penerangan, tersangka memepet korban, mencabut kunci, mengancam menggunakan senjata tajam,”ungkap Kompol Faidir Chaniago, Selasa (14/1/2025).
Polisi menyebut, pelaku tidak melukai korbannya lantaran mereka tidak melawan.Namun, apabila korban berteriak hingga melawan, komplotan F.A.N dan S.R tak akan segan-segan membacok ataupun membunuh.
Penyelidikan yang dilakukan Polisi, uang hasil merampas sepeda motor warga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian dan bermain game online.
Saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya yang belum tertangkap. Mereka diminta menyerahkan diri.
Kompol Faidir Chaniago mengatakan, dua pelaku ini berteman dan diduga satu komplotan dengan pelaku begal di wilayah Kecamatan Delitua.
“Dari perampasan sepeda motor tersangka mendapatkan hasil. Uang hasil penjualan sepeda motor perampasan digunakan untuk berfoya-foya juga ada yang dibelikan pakaian, main game.” Terang Kapolsek.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 ( dua belas ) tahun hukuman penjara”…sambung Kompol Faidir SH,MH.(QDRI)
0 Komentar