Polsek Delitua melalui Unit Reskrim menangkap komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH MH mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban M. Ismail Pulungan (32) warga Jalan Satria Ujung Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua.
“Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/6/I/2025/Polrestabes Medan/Polsek Delitua.
Komplotan ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban M. Ismail Pulungan tertanggal 3 Januari 2025,” katanya, Jumat (10/1/2025).
Maruli menyebut kejadian bermula pada Jumat (3/1/2005) sekira pukul 02. 30 Wib korban ingin pulang ke Delitua. Namun di pertengahan Jalan tepatnya Jalan Brigjen Hamid Titi Kuning Kanal Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor ada 6 orang laki-laki yang menggunakan 3 sepeda motor tanpa plat polisi menyalip ke sebelah kanan.
“Korban terkejut lalu tiba-tiba satu pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah parang. Korban lari menyelamatkan diri saat mendengar suara teriakan teman-teman pelaku teriak bacok-bacok,” ucapnya sembari mengatakan pasca kejadian itu pelaku membuat laporan ke Polsek Delitua.
Selanjutnya pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 18.00 Wib Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan melihat cctv yang berada di seputaran TKP.
“Berdasar cctv terduga pelaku melarikan diri ke Jalan Brigjen Zain Hamid ke Jalan Ladang menggunakan tiga unit sepeda motor yakni Honda Vario hitam dikendarai R bersama G, Honda Beat hitam dikendarai B dan Hinda Beat merah les hitam milik korban dikendarai oleh A,” jelasnya.”Saat dilakukan interogasi terhadap B dan G mengakui telah merampas sepeda motor milik korban bersama dengan R dan A. Dan dari HP milik G didapat data pembagian keempat pelaku dari hasil menjual sepeda motor tersebut sebesar 7 juta,” katanya.
Kemudian pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 13.00 Wib tim unit Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan serta upaya penangkapan terhadap R dan A.
Saat ditangkap A dan R mencoba melarikan diri dan kepada R diberi tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya.”R dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan. Dan kepada para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 subsider 368 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(QDRI)
0 Komentar