Mitra86sergap.com- Batam - Maraknya aktivitas tambang galian (c) pencucian pasir secara ilegal belakangan ini sampai membuat Bapak Presiden RI. Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto marah dan juga menginstruksikan TNI-Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di tanah air.
Namun instruksi Bapak Presiden RI. Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto Widodo tersebut tidak berlaku bagi pengelola tambang galian (c) pasir ilegal grup inisial Skl alias Sangkal, Sgh alias Singgih dan Ajg alias Anjang pelaku aktivitas Tambang galian (c) pasir ilegal tersebut.
Dan kegiatan Tambang Galian (pengurugan) tanah bukit cut&fill secara ilegal dikawasan kel.sambau dan dikawasan Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam Kota Batam, Kepulauan ini. Selasa 28 Januari 2025.
Yang mana diketahui bahwa pemilik beberapa titik kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pasir ilegal dan pencucian pasir secara ilegal serta kegiatan Tambang Galian (pengurugan) tanah bukit cut&fill secara ilegal dikawasan Kelurahan Sambau.
Dan dikawasan Kampung Panglong, batu besar, di JL.Hangkasturi, Bukit tengkorak, dikawasan Jl. Hang Jebat batu besar, dikawasan CLT, Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut, diduga milik oknum aparat penegak hukum Berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim Kota Batam. Selasa 28 Januari 2025.
"Dikarenakan kurangnya pengawasan dari intansi terkait, kepentingan pribadi oknum aparat penegak hukum yakni seperti Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH), K.a.Dinas Satpol PP Kota Batam, KPHL serta Intansi pemerintah terkait.
Dan sampai saat ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum setempat, masih Bebas beroperasi merasa kebal hukum tersebut." Ujar Awak media ini.
Warga pemukiman rumah padat penduduk setempat berharap agar Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Bapak Irjen Pol.Drs Yan Fitri Halimansyah, M.H., Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu.S.I.K l, Dirkrimsus Polda Kepri, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan K.a Kehutanan (KPHL) Kota Batam, Ditpam Kota Batam,
Agar dapat memberikan tindakan tegas, terukur, berlaku koperatif, tidak Tebang Pilih Bagi Pemilik baikpun Pengelola di 12 titik lokasi kegiatan tambang galian (c) pencucian pasir secara ilegal di kawasan Kampung Panglong Batu Besar,
Serta dibeberapa titik lokasi tambang galian (Pengurugan) tanah bukit cut&fill secara ilegal dikawasan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Dan tidak adanya terlibat oknum aparat penegak hukum baikpun pejabat intansi pemerintah terkait dalam kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pasir ilegal, pencucian Pasir secara ilegal.
Lalu dibeberapa titik lokasi kegiatan Tambang Galian (pengurugan) tanah bukit secara ilegal." Harapnya salah seorang warga (Narasumber), yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini. pada Saptu 19 Januari 2025.
Dalam kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pencucian pasir secara ilegal tersebut, tampak tersoroti adanya dapat merusak lingkungan hidup dan mengakibatkan terjadinya pencemaran udara sehat. "tutur Adi (Narasumber) kepada awak media ini. pada Saptu 19 Januari 2025.
Disisi lain dampak negatif yang dirasakan masyarakat lebih banyak melalui usaha penambangan pasir ilegal tersebut yang dapat mengakibatkan yaitu, Kerusakan lingkungan hidup, Kebanjiran, rawan (Bencana Alam), longsor dan merusak Ekosistem hutan lindung.
Serta dapat terganggunya kesehatan dan keamanan pengguna pengendara motor roda dua di jalan raya di wilayah Kawasan kelurahan Sambau, dan dikawasan kampung Panglong Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam." Ucap Adi (Namasamaran) kepada awak media ini. pada Saptu 19 Januari 2025.
Adapun salah satu potensi dapat terjadinya polusi udara berupa Debu, Pencemaran air bersih (Sumber Daya Alam), serta Jalan dapat menjadi rusak akibat jalur transportasi (Dump Truk) pengangkut galian (c) pasir ilegal, tanah liat.
Yang kerap keluar masuk yang melintasi kawasan pemukiman rumah warga sekitar padat penduduk tersebut.
Adapun hasil pantauan awak media ini yakni, sekitar 10 Unit mobil Lori Pengangkut Material pasir (Dump Truk), pengangkut tanah, serta beberapa Pipa Penyedot pasir, Lubang lubang besar mengkorek isi perut bumi.
Dan keluar masuknya mobil Lori (dump truk) pengangkut tanah liat dan tempat Pencucian Pasir di 12 titik lokasi kegiatan aktivitas penambangan galian (c) secara ilegal dikawasan Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Salah seorang warga yang tinggal di kawasan rumah warga pemukiman padat penduduk dikawasan Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut, yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, mengatakan bahwa kegiatan tambang galian (c) pencucian pasir ilegal secara ilegal tersebut.
Diduga milik oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira Angkatan Udara (AU) Hangnadim Kota Batam masih aktif dan inisial HR" selaku pemilik penyewa lahan 12 titik kegiatan Tambang Galian (c) pasir ilegal dikawasan Kampung Tua Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut," Ucap Salah seorang warga sebut aja Adi (Narasumber), pada Saptu 19 Januari 2025.
Mirisnya lagi, sampai saat ini adanya 12 titik kegiatan penambangan galian (c) Pencucian pasir secara ilegal disana sampai saat ini, pengelola baikpun pemilik tambang galian (c) pasir ilegal tersebut belum dilakukan tindakan tegas Oleh Aparat Penegak Hukum setempat khususnya wilayah hukum Markas Komando Angkatan Udara (AU) Hangnadim Kota Batam tersebut.
"Sehingga sampai saat ini masih bebas Beroperasi." Paparnya Salah seorang warga, Sebut aja Namanya Adi (Narasumber), kepada awak media ini.
Adapun Omset Pemilik baikpun Pengelola dari hasil kegiatan penambangan galian (c) pasir ilegal itu satu bulan Dapat mencapai 60 Juta Rupiah.
Dan untuk harga penjualan pasir ilegal itu 1 angkutan lori di jual sekitar 750.000rb Rupiah hingga sampai 1.200.000 ribu Rupiah, dan pelaku tersebut dalam sehari dapat menghasilkan 5 sampai 20 angkutan lori.
Jadi keuntungan yang dapat diperoleh pelaku penambangan pasir ilegal tersebut 1 tahun dapat mencapai 1.8 Miliar.
Diduga pemilik baikpun Pengelola 12 titik lokasi penambangan galian (c) pencucian pasir secara ilegal tersebut tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dan maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Para pelaku ilegal dapat dikenakan Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan / atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dapat Dijerat Khupidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Dan untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.
.Red:/Jurnalistik Hany Sitanggang.
0 Komentar