Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di gudang botot milik warga di Jalan Simalungun Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi. Terduga pelaku yang diketahui berinisial MAL (27), ditangkap pada Rabu (15/1/2025) sore setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (20/1), yang menyatakan bahwa pencurian pertama kali dilaporkan oleh korban, Calvin (19), yang merupakan pemilik gudang botot di lokasi tersebut. Menurut laporan, terduga pelaku masuk ke gudang pada Minggu (12/1) sekitar pukul 11.00 WIB dan mengambil tiga unit anak timbangan duduk (2 unit berbobot 1 kg dan 1 unit berbobot 0,5 kg).
“Setelah menyadari hilangnya barang tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di gudang dan mendapati bahwa terduga pelaku sudah melakukan pencurian dilokasi sebanyak empat kali. Barang barang yang dicuri sebelumnya meliputi besi seberat 4 kg, tembaga 15 kg pada tanggal 8 Januari. Selanjutnya seng alma 32 kg pada tanggal 9 Januari dan aluminium sebanyak 6 kg pada tanggal 11 Januari”, jelas Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Sat Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi yang melihat terduga pelaku berada di Jalan Sudirman Gang Manggis, Kota Tebingtinggi. Terduga pelaku langsung diamankan pada Rabu sore (15/1) tanpa adanya perlawanan. Barang bukti berupa satu buah goni berisi aluminium turut disita oleh petugas Kepolisian.
“Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebingtinggi. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun”, pungkas Kasi Humas.(QDRI)
0 Komentar