Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Pengelapan Sepmor Ditangkap Polres Binjai




Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki *RR (58)* sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy.

Awal terjadinya kejadian, minggu ( 26/1/2025) sekira Pukul :16.00 di TKP pasar tavip binjai korban AJD. Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya, disaat sedang mencari rejeki untuk keluarganya dianya didatangi oleh seorang laki-laki RR (58) yang dikenal baik oleh AJD. 

Saat itu juga Pria   RR yang dikenal baik oleh AJD memohon untuk meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke kampung tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya terhadap RR dengan ucapan jangan lama ya. kata AJD.

Ketika selesai berjualan di pasar tavip sekira pukul 19.00 wib, sepeda motor yang dipinjamkan terhadap temannya belum juga kembali sehingga AJD kecewa dan kembali kerumahnya di jalan. Ikan Arwana Lk.III ,kelurahan. dataran tinggi kecamatan. binjai timur.

Keesokan harinya tepatnya hari senin (27/1/2025) sekira pukul :08.00 wib AJD mencari RR ke kampung tanjung namun nasibnya belum beruntung dan tidak menemukan terhadap peminjam sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai kota, polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai kota, polres Binjai, Polda Sumut (27/1/2025).

Menerima tentang laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP. Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Binjai Utara Kompol. Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu. Ramadhan, S.H., dapat mengendus terhadap keberadaan terduga pelaku.

" Dan kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya 
jalan. pekan baru, kelurahan. rambung barat ,kecamatan. binjai selatan, kota Binjai (Senin 27/1/25) pukul 23.30 wib malam hari.

Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372  KUHPidana.Pungkas.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar