KUANTANSINGINGI,– mitra86sergab.com. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial M (38) dan ES (41), diamankan di lokasi kejadian di aliran sungai Batang Petai, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ilegal ini dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di aliran sungai Batang Petai, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan mudik . Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini tidak hanya merugikan lingkungan sekitar, tetapi juga mencederai kepentingan negara sebagai korban utama. Pasal yang Dilanggar Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di aliran sungai Batang Petai, Desa Pantai. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh para pelaku. Kedua pelaku langsung diamankan, dan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut turut disita. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, yaitu Satu unit mesin merek Tianli, Satu unit mesin robin, Satu batang pipa paralon warna putih, Satu buah spiral warna biru, Satu buah gador, Satu buah selang warna biru, Dua lembar karpet, Satu buah dulang, Satu ember warna putih berisi pasir hitam yang diduga mengandung butiran emas.
Polsek Kuantan Mudik mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti kasus ini, di antaranya Membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut, Melengkapi administrasi penyidikan (mindik), Memeriksa saksi-saksi dan tersangka, Menyita barang bukti dan Melengkapi berkas perkara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada kerugian negara dan lingkungan. Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya. "Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kuantan Mudik menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat penambangan ilegal, Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing.
( Darmayani )
0 Komentar