Mitra86sergap.id, Batam - Polresta Barelang bersama Tim Terpadu Kota Batam kembali melaksanakan pembongkaran satu bangunan semi-permanen yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Jumat (17/01/2025).
Dalam Kegiatan ini Turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol M.Komarudin A.md., SH, MH.,
Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, SH, Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Ikhtiar Nazara, SH, MH, Kapolsek Sei Beduk IPTU Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, MH,
Dan serta perwakilan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP Kota Batam, personel Koramil 01/BT Kodim 0316 Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam dan instansi terkait lainnya.
Serta Hadir pula Ketua RT setempat dan Sdr. Fajar, tahanan Ditresnarkoba Polda Kepri yang diketahui menempati bangunan tersebut.
Dalam kegiatan Pembongkaran ini merupakan langkah nyata dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), sesuai dengan visi nasional melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.
Dalam kegiatan ini Tim terpadu bergerak menuju lokasi untuk melakukan pembongkaran pada pukul 14.25 WIB. Setelah proses berlangsung kurang lebih satu jam, bangunan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba berhasil dibongkar pada pukul 15.28 WIB.
Dalam kesempatan tersebut Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C Tamba, SH, menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar adalah milik NEK, yang ditempati oleh tersangka Fajar.
“Pembongkaran ini kami lakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami ingin menegaskan bahwa Batam tidak ada tempat bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan demi melindungi generasi muda Batam dari bahaya narkoba yang merusak. Dalam kesempatan itu," Ucapnya.
Dan iapun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar." ujarnya.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini Polresta Barelang dan Tim Terpadu Kota Batam menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dengan sinergi yang kuat antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya ini mampu menjaga generasi muda Batam dari ancaman narkotika dan menciptakan masa depan yang lebih cerah.
Red:/Hany Sitanggang.
0 Komentar