Ticker

6/recent/ticker-posts

RAPAT Paripurna DPRD Ke VII Masa Sidang Ke I Tahun 2025 . Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Demak Terhadap Raperda Usulan Bupati Demak .




Demak Jateng _Mitra86Sergap.Com.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menggelar rapat paripurna ke- 7 masa sidang 1 (Kesatu) tahun 2025 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Jum’at-(24-01-2025). Rapat tersebut digelar dalam rangka jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap tiga Raperda usulan Bupati Demak.

Rapat paripurna ke- 7 masa sidang 1 tahun 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun serta Forkopimda dan para anggota DPRD Demak.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari per dua jumlah anggota DPRD.

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda APBD 2025

” Kami sampaikan sebagaimana dalam rapat paripurna sebelumnya, bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir 27 orang dan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum,” ujarnya.

Ia menerangkan Rapat Paripurna Ke-7 masa sidang 1 tahun 2025 dengan acara jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 3 Raperda usulan Bupati Demak, yaitu. Raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat, Raperda tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa atau Kelurahan.

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Berdasarkan, lanjut dia, peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 Pasal 9 ayat 3 menyebutkan bahwa setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda selanjutnya disampaikan tanggapan dan atau jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi.

“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda selanjutnya disampaikan tanggapan atau jawaban bupati, sebagaimana dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019,” terangnya.

Selanjutnya, Bupati Demak Eisti’anah membacakan jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 3 Raperda usulan Bupati Demak.(JR_Tim).

Posting Komentar

0 Komentar