Ticker

6/recent/ticker-posts

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 77,13 Gram



KUANTANSINGINGI,–mitra86sergab.com. Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,13 gram di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi tersebut dilakukan pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menyatakan bahwa dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (37), yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika. Tersangka AM diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Koto Sentajo pada Senin sore. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mencurigai aktivitas seorang pria yang kerap mengambil barang mencurigakan di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan pengintaian dan mendapati tersangka AM sedang mengambil sebuah paket di sebuah pos di Desa Koto Sentajo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Tersangka AM mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket plastik bening besar berisi sabu, 1 paket plastik bening sedang berisi sabu, 1 bungkus snack makanan merek Kuaci, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 kantong plastik warna merah, 1 unit ponsel merek VIVO Y15 warna biru dan Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 77,13 gram.

Setelah dilakukan tes urine, tersangka AM dinyatakan positif amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dan peredaran narkotika. Tersangka AM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk mengejar pelaku lain yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKP Novris.

"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing.

( Darmayani )

Posting Komentar

0 Komentar