Kamis(26/12/24)mitra86sergap.com.Bertepatan di Kementrian Lingkungan Hidup(KLH).Jl.DI.Panjaitan .Jakarta Timur.Sudah Terpisah ,dan tersendiri dari Menteri Kehutanan.Salah satu Staff kementrian Ahli DR.Ir.Amrizal.MAS .Mengungkapkan mengenai Permen.No5Tahun 2021
-Trntang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada1April 2021 diJakarta.
Salah satu point terhadap pencemaran di pembuangan aliran Sungai Dan Laut.
Mengungkapkan,di buat penampungan air limbah,berupa Canal.Ini salah satu penyelamatan pencemaran tidak dapat merusak Ekositim ,kehidupan Air Sungai dan Air Laut yang ada .
Di bukanya,peluang ini,menjaga keberlangsungan Lingkungan yang diatur juga pada PP No
22 Tahun 2021.Dekat Usaha sebagai Pelaku Usaha melaksanakan kegiatannya.
Hadir disela,Pertemuan DR Ir.Sirmas MSi (DosenUMA),Ir.SaidMahadi MSi, Adnan Syam Zega SH.MSi (Dosen Hukum UMA)Irvan Arviansyah SE.SPd.
Mengingat,selama ini Parameter Kimia berupa zat pembakar.Amrizal memberi arahan KLH,sudah punya Laboratorium yang dapat mengukur dan menguji Parameter Kimia.Alangkah baiknya, bila dapat diTingkat Nasional sudah punya Sumber Daya Ada(SDA).
Pengujian tidak sampai International.Sudah patut dikembangkan tenaga ahli Sumber Daya Manusia(SDM)Di Laboratorium . Dengan Teknologi dan Pendidikan,bidang dimiliki.
Lip.Irvan
0 Komentar