Medan,- Diduga melakukan penistaan agama, pemuda berinisial JS, warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/1) diamankan oleh personel Reskrim Polrestabes Medan,(8/1/25)
Terduga penista agama tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan M Syah Dairi Adha ,50, di Polrestabes Medan sesuai dengan surat laporan pengaduan No: STTLP/B/68/I/2025/SPKT Polrestabes Medan, Rabu (8/1)
Dalam laporan pengaduannya, Syah Dairi menyebutkan, pada Selasa (7/1) sekira pukul 20:00 melihat tayangan video di akun facebook Jonatan Siahaan Jonatan. Dalam narasi yang direkam lewat video, pemuda berinisial JS itu melontarkan kalimat yang menghina Agama Islam. Lokasi perekaman video penistaan terhadap Agama Islam tersebut berada di Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak.
“Apa yang diucapkan oleh JS dalam video di akun fb nya telah menista Agama Islam. Tidak hanya menghina Agama Islam namun telah menista umat Islam di seluruh dunia,” ujar Syah Dairi didampingi M Taufik Azhari Nasution Sekretaris MUI Kecamatan Patumbak dan Ustadz Rahmad Gustin Ketua Gerakan Anti Penista Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara.
Dijelaskan Syah Dairi, akibat dugaan penistaan terhadap Agama Islam tersebut membuat marah sejumlah umat Islam di Kecamatan Patumbak.
Bahkan, ratusan umat Islam dari Kecamatan Delitua dan Mariendal telah mendatangi rumah terduga penista agama tersebut di Desa Patumbak II.
Sementara itu, Ustadz Taufiq Azhari Nasution menambahkan,Selaku Pengurus MUI Patumbak Mengucapkan beribu terimakasih kepada Unsur Muspika kecamatan Patumbak,dibawah arahan dari Kapolsek Patumbak bapak Kompol Faidir Caniago Sh.mh,yang gerak cepat menanggapi kasus penistaan agama Islam ini di kecamatan Patumbak, terduga pelaku melarikan diri ke kabupaten Tapanuli Utara,berkat gerak cepat jajaran Polsek Patumbak di bawah arahan Kapolsek Patumbak bapak Babinkamtibmas Patumbak ll Bapak AIPTU MHD AMAN menjemput tersangka ke kabupaten Tapanuli Utara untuk di Serahkan ke Polrestabes Medan.
“Kami belum bisa melihat keberadaan terduga penista agama itu karena masih dalam pemeriksaan oleh petugas. Polrestabes Medan secepatnya mengusut kasus ini sekaligus melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum,” sebut Rahmad Gustin.
Ditegaskan Ust,Taufiq Azhari Nasution pihaknya akan mengawal kasus penistaan terhadap Agama Islam ini hingga ke meja hijau pengadilan.(Ihb)
0 Komentar