Belawan , Mitra 86 Sergap .
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Tri Andika (30) dan Edi Permana (36) sebagai pengedar serta Haris (28) sebagai pengguna narkoba.pada Minggu 23/02/2025 .
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut..
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna," ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 buah plastik warna biru, 1 buah kotak rokok, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 70.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Saat ini ketiga pelaku telah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ( Ban ) .,
0 Komentar