LANGKAT| MITRA86.SERGAP
Rencana kegiatan pengembangan lapangan gas secanggang dan sarana penunjangannya di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
EMP Gebang Limited berencana melakukan kegiatan dilapangan Gas Secanggang dan telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1042/MENLHK/SETJEN/PLA.4/9/2023 tanggal 25 September 2023.Berdasarkan evaluasi terhadap nilai potensial Keekonomian reservoir terdapat beberapa perubahan sebagai berikut : 1) perubahan lokasi sumur SCGD-02 menjadi Klaster sumur SCGD darat yang berdiri dari 9 sumur; 2) Penambahan luasan lokasi Wellsite SCGD-02 (dari 150x150 mm);4) Optimalisasi rute Pipeline dari 35 km menjadi 30 km; dan 5) Penambahan luasan SCDS.
Penanggung jawab Usaha/Kegiatan : EMP Gebang Limited,Alamat Penanggung Jawab : Bakrie Tower 27th Floor Rasuna Epicentrum,jalan HR.Rasuna Said Jakarta 12940 Indonesia.
Jenis rencana usaha/Kegiatan : Pengembangan Lapangan Gas Secanggang dan Sarana Penunjangannya.
Skala rencana usaha/kegiatan : Kapasitas 50 MMscfd (gross) / Produksi gas rate 40 MMscfd (neet).Pipeline sepanjang 30 Km.
Lokasi rencana usaha/kegiatan : Kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Padang Tualang,Kabupaten Langkat,Sumatera Utara.
Dampak Potensial Usaha/Kegiatan
Adapun potensi dampak yang timbul dari rencana kegiatan yaiti penurunan kualitas udara,peningkatan kebisingan,peningkatan erosi,peningkatan sedimentasi,penurunan kualitas air sungai,penurunan kualitas air laut,penurunan muka air tanah,gangguan vegetasi mangrove,gangguan terhadap fauna,gangguan kenyamanan masyarakat (debu),gangguan aktivitas nelayan,peningkatan kesempatan kerja dan perubahan persepsi masyarakat yang perlu dikelola serta diminimalkan pengaruhnya terhadap lingkungan dan masyarakat selama tahap pra kontruksi,kontruksi,operasi,maupun pasca operasi.pengelolaan dampak potensial yang akan dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan teknologi,sosial,dan institusi serta kelembagaan.
Tanggal Pengumuman : 25 Februari 2025 batas waktu penyampaian saran,pendapat dan tanggapan (SPT) adalah selama 10 hari kerja,sejak tanggal pengumuman ini disampaikan (25 Februari - 12 Maret 2025),sesuai peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,maka melalui pengumuman ini,EMP Gebang Limited mengharapkan Saran,Pendapat dan Tanggapan (SPT) dari masyarakat dan dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi sesuai alamat korespondensi dan nantinya dapat menjadi bahan kajian dan evaluasi dalam proses studi AMDAL.(Hermansyah)
0 Komentar