Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Duga PT Laot Bangko zalimi Dan Bohongi Masyarakat Subulusalam Terkait Lahan Plasma,Atau Permainan rezim Terdahulu.



Aceh -Subulusalam-Mitra 86 sergap com -Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. 

Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati/kota.

Menurut keterangan beberapa orang Ketua Koperasi Plasma Perkebunan Laot Bangko dari 3 desa di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh bahwa lahan Plasma Koperasi mereka tidak jelas keberadaannya. 

Dari sejak terbentuknya Koperasi tersebut tahun 2020 sampai saat ini tidak mengetahui dimana lokasi lahan plasma mereka, ujar Darwin dan Juliarto. 

Mereka tidak pernah di berikan perkembangan pembangunan lahan plasma apalagi hasil plasma tersebut,sehingga mereka tidak bisa menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU)kegiatan Koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan setiap periodenya. 

Dan untuk lahan Plasma perkebunan Laot Bangko, pengurus Koperasi Plasma bahkan publik tidak/kurang mengetahui pola pembangunan plasma tersebut, apakah pola hibah, kredit atau bagi hasil. 

Permentan tersebut berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.

Berdasarkan Permentan diatas perkebunan Laot Bangko WAJIB membangun plasma.Karena wajib berarti ada sanksi bila tidak membangun plasma dlm jangka waktu sudah ditentukan.

Menurut keterangan Kabid Perkebunan Distanbunkan Kota Subulussalam Andriansyah PT. Laot Bangko belum merealisasikan plasma mereka masih dalam proses,atau permainan rezim terdahulu,membagikan lahan plasma secara simbolis saja,ini patut kita curigai ada apa.

Mulai tahun 2020 setiap perusahaan kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat ISPO, dan salah satu yang akan dievaluasi dalam penilaian ISPO adalah soal pembangunan plasma. Selain itu pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak membangun kebun - kebun tersebut dengan baik dengan luasan sesuai dengan ketentuan. 

Dikutip dari website PT. Laot Bangko Plantation, perusahaan perkebunan tersebut menerima sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada Selasa (17/10/2023) di Medan. Hal ini merupakan sebagai wujud Komitmen Perusahaan dalam memenuhi peraturan Menteri Pertanian Nomor : 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. 

Unit PT. Laot Bangko yang disertifikasi adalah kebun yang berlokasi di Desa Jontor, Sikelang, Kampung Baru, Tangga Besi, Kuta Cepu, Batu Napal, Namo Buaya dan Singgersing Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Perolehan sertifikat ISPO merupakan pengakuan bahwa sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Tentu menjadi menarik perusahaan tersebut sudah mengantongi sertifikat ISPO, sementara lahan plasma seperti keterangan beberapa ketua Koperasi, yang tidak mengetahui dimana lokasi plasma mereka, diduga pt laot bangko sudah zalimi dan bohongi masyarakat.

Ada indikasi tim penilai ISPO hanya melihat dokumen-dokumen tanpa mengecek kenyataannya di lapangan, hendaknya pemerintah pemko melalui wali kota yang baru dilantik benar- benar segera menindak lanjuti,karena plasma sudah berjalan 5 tahun namun tidak jelas. 

Sementara itu manajer kebun Laot Bangko Kota Subulussalam Asnadi saat di kompirmasi awak media nomor whatsapp 0852-6602-9xx9 tidak ad jawaban.

Pewarta;IP

Posting Komentar

0 Komentar