MEDAN - Bertempat di kantor Bid Propam Polda Sumatera Utara, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dinatal Lumbantobing SH didampingi Sekretaris DPW Mario Oktavianus Sinaga SH bersama Bendahara DPW Brexson Simanungkalit beserta korban sebagai pelapor atas nama Alfindy Faisal Nur Amri resmi melaporkan Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo SH ke Propam Polda Sumut, Rabu (05/03/2025).
Adapun LP (Laporan Pengaduan) di Bid Propam Polda Sumut dengan nomor: SPSP2/42/III/2025/SUBBAGYANDUAN PROPAM POLDA SUMUT Tertanggal 5 Maret 2025 ini dibuat berdasarkan atas tindakan sikap kearogansian dan perkataan kedua pejabat Polri tersebut kepada wartawan saat hendak melakukan konfirmasi sesuai tupoksinya terkait adanya Kasus Percobaan Pembunuhan di Wilayah hukum Polsek Pancur Batu, pada Sabtu 22 Februari 2025.
Kejadian bermula saat wartawan atas nama Alfindy Faisal Nur Amri yang juga selaku Bendahara DPC PWDPI Deliserdang sekaligus sebagai pelapor di Bid Propam Polda Sumut bersama dengan korban/pelapor di Polsek Pancur Batu atas nama Martinus Siahaan mendatangi Polsek Pancur Batu guna melakukan konfirmasi terkait dengan tindak lanjut atas kasus percobaan pembunuhan yang dialami Martinus di Polsek Pancur Batu.
Dimana pelaku percobaan pembunuhan itu nampak jelas terlihat oleh Martinus selaku korban bahwa yang bersangkutan (si pelaku) masih bebas berkeliaran dan tak kunjung ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.
Bukannya menjawab konfirmasi wartawan dengan baik, Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo justru terkesan menghindar dan enggan menjawab konfirmasi wartawan tersebut.
Tidak hanya sampai disitu Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa yang diketahui baru menjabat sebagai Kapolsek Pancur Batu tersebut telah menunjukkan sikap kearogansiannya terhadap wartawan dan diduga kuat telah menantang wartawan untuk berduel (berkelahi).
“Hei dek, kau kalau tidak senang kau samaku, ketemu kita diluar ya, tapi jangan bawa-bawa nama polisi, ya,” ujar Alfindy meniru gaya Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa yang berbicara demikian.
Atas sikap kearogansian yang di tunjukkan oleh Kapolsek Pancur Batu bersama dengan Kanit Reskrim tersebut, keluarga besar PWDPI Sumut berharap agar kiranya Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH bersama dengan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto SIK dapat dengan segera menindaklanjuti kasus LP atas nama Alfindy di Bid Propam Polda Sumut tersebut.
"Yak jadi kita berharap agar sudi kiranya bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu bersama dengan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto dapat memproses laporan pengaduan kami ini agar tidak mencoreng nama baik institusi kepolisian kedepannya," ungkap Ketua DPW PWDPI Sumut Dinatal Lumbantobing SH.
Sementara itu Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga SH, juga turut memberikan keterangan persnya saat diwawancarai oleh puluhan awak media yang meliput di lokasi Kantor Bid Propam Polda Sumut. Mario mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas sikap perilaku pejabat Polri tersebut.
"Kita turut prihatin atas perlakuan Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa bersama dengan Kanit Reskrim nya Iptu Elia Karo-Karo itu terhadap rekan kita Alfindy selaku Bendahara DPC PWDPI Deliserdang. Tidak selayaknya mereka yang merupakan pejabat Polri tersebut melakukan perbuatan kurang terpuji itu. Wartawan yang notabene nya telah melakukan pekerjaan sesuai tupoksi nya itu, resmi dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang hak dan kebebasan pers. Artinya hal ini sudah sangat jelas regulasinya, seharusnya pak Kapolsek dapat bijak dalam menyikapinya, bukan malah diduga kuat nantangin wartawan untuk duel," pungkas bang MO. Sinaga dalam sapaan akrabnya.
Turut hadir dalam kegiatan pembuatan LP di Bid Propam Polda Sumut, Ketua DPW PWDPI SUMUT Dinatal Lumbantobing SH, Sekretaris DPW PWDPI SUMUT Mario Oktavianus Sinaga SH, Bendahara DPW PWDPI SUMUT Brexson Simanungkalit, Kabid Satbel DPW Sandi Andika, Kabid Investigasi DPW Sufri Hidayat bersama anggotanya Damayanti dan Robin Silalahi.
Selain itu juga tampak hadir korban/pelapor atas nama Alfindy Faisal Nur Amri yang juga diketahui selaku Bendahara DPC PWDPI Deliserdang bersama dengan Sekretaris DPC Deliserdang Marsudi, dan Wakil Ketua DPC Fredy Sembiring. (Qodri)
0 Komentar