Ticker

6/recent/ticker-posts

Gerak Cepat Dipimpin IPTU Romy, Polsek Bonai Darussalam Ungkap Kasus Penganiayaan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan




BONAI DARUSSALAM – mitra86sergab.com.Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di Jl. Gambangan Swadaya, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin, (17/03/2025). Kejadian yang terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB ini melibatkan beberapa pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang korban bernama Joston.

Peristiwa bermula ketika korban, Joston, bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melewati Pos Swadaya, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Sepeda motor yang dikendarai korban pun terjatuh, dan seketika itu beberapa pelaku menyeretnya ke samping jalan.

Joston sempat berusaha melawan, namun salah satu pelaku yang bertubuh besar memeluknya dari belakang, sementara tiga orang lainnya mulai memukul kepala dan wajahnya. Tak berhenti di situ, korban juga ditelungkupkan, ditendang di bagian punggung, serta dipukul menggunakan pelepah kelapa sawit. Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpanya, Joston segera mencari pertolongan dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Bonai Darussalam.


Mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Bonai Darussalam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPTU Romy Yendri, SH.,MH segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berbekal informasi yang didapat serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas bergerak cepat memburu para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini berhasil diamankan. Kedua tersangka yang diketahui bernama NG (30) dan SG (37) diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah baju kaos tanpa lengan berwarna hitam dan satu buah celana pendek berwarna biru.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. "Kami bergerak cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut tindak kekerasan. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu menjaga kondusivitas dan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan profesional. "Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang aman dan kondusif di wilayah ini," tambah IPTU Romy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, situasi keamanan di Bonai Darussalam tetap kondusif, dan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan keadilan.

Polsek Bonai Darussalam mengimbau agar setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan damai. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita.

Sumber. Humas Polres Rokan Hulu. 

( Darmayani)

Posting Komentar

0 Komentar