Ticker

6/recent/ticker-posts

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA (LPKNI) PERTANYAAN PERKEMBANGAN LAPORAN DUGAAN PENIMBUNAN BERAS SUBSIDI MERK SPHP KE POLDA






MEDIA MITRA 86 SERGAP

LPKNI telah melayangkan surat laporan pengaduan dengan Nomor: 016/S-Kir/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono,pada awal bulan lalu

Dalam surat laporan tersebut LPKNI yang berkantor pusat di Jambi itu menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merk SPHP di gudang pribadi yang di duga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi


Sesuai keterangan dugaan masyarakat kami melakukan Investigasi,dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga di duga tidak memiliki Izin Usaha/ Merk Dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil di pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi " kutipan surat laporan pengaduan LPKNI

LPKNI juga terang terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan istrinya E, telah bekerjasama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penimbunan beras tersebut

Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut di antarakan kegudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah Tonase yang di nilai tidak wajar yaitu mencapai 10 hingga 12 ton.

Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk dapat menindak hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia "bunyinya.

Ketua umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.

"Hari ini tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi, kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat "kata Kurniadi,Rabu (12/03/2025).

Iya juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang di laporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.

", Tepat satu bulan yang lalu kami buat laporan di subdit 1Ditreskrimsus Polda Jambi.tapi sampai saat ini jangankanSP2HP.STPLP aja kami tidak menerima alasan kasubdit dalam pendalaman " kata Ketum LPKNI.

Kurniadi menilai setiap ada laporan masuk dari Lembaga atau masyarakat harus ada tanda terima,seraya menambahkan, "jika terbukti bisa di naikan P 21 dan jika tidak terbukti maka tinggal terbit SP3."

Dalam surat laporan yang diterima oleh awak media , LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk berisikan penuh beras subsidi SPHP beserta adanya aktivitas pekerja tengah menurunkan beras SPHP di gudang pribadi yang di duga milik DH dan E.
Media Mitra 86 Sergap (TENGKU)

Posting Komentar

0 Komentar