Aceh Timur l mitra86seegap.com
Terkait dengan ada nya dugaan penyerobotan lahan yang ditudingkan oleh pihak koperasi Maju kepada perusahaan PT Sawit Nabati Indah di kawasan Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Bukan lah persoalan yang serius, meskipun pihak koperasi Sinar Maju mengklaim lahan yang sudah dikerjakan oleh PT SNI dan kemudian pihak koperasi Sinar Maju memasang plang, yang bertuliskan :
"Selamat Datang Anda Telah Memasuki Area/Lahan Mantan Kombatan GAM, Wilayah Peureulak -Langsa, berdasarkan hasil kesepakatan damai MoU Helsinky antara Pemerintah Republik Indonesia dengan angkatan bersenjata Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005 pasal 3 butir 1,2 poin 1,2,3 sampai dengan 3,2,5 sebagai bentuk Reintrigasi kembali pasca perdamaian."
Dengan pemasangan plang yang dilakukan oleh pihak koperasi Sinar Maju pada lahan yang telah dibeli oleh PT SNI dari masyarakat tersebut, hanya berselang wakru satu hari langsung dicopot oleh pihak koperasi Sinar Jaya Selasa 18/03/2025.
Terkait dengan persoalan tersebut, Marnus bersama rekan rekan juga merupakan mantan kombatan yang tergabung dalam koperasi Sinar Jaya kepada sejumlah wartawan menyampaikan," Sebaiknya ketua Koperasi Sinar Maju jangan membawa- bawa nama mantan kombatan GAM dan juga jangan menyebut nyebut soal Perjanjian MoU Helsinky, hanya untuk kepentingan pribadi yang belum jelas arahnya."tegas Marnus bersama rekan rekan. Selasa 18/03/2025.
"Dan setau kami bahwa Koperasi Sinar Maju tidak memiliki lahan seperti yang diklaim dengan luas sekitar 1.560 hektar lebih, yang setau kami bahwa ketua koperasi Sinar Maju atas nama Amrizal alias Maof, sekira bulan Agustus 2019 lalu ada mengajukan surat permohonan kepada keuchik kampong Blangtualang untuk pembuatan surat pada lahan tersebut kalau tidak salah sekitar 400 Hektar, lalu dimana lokasi lahan tersebut, " tanya Marnus.
Sanjutnya akibat merasa kecewa dengan ketua koperasi Sinar Maju masyarakat dan seluruh tokoh masyarakat serta pemerintahan gampong Blang tualang akhirnya sepakat untuk membatalkan surat menyurat terkait dengan alas hak terhadap lahan yang telah diklaim dan kuasai oleh Amrizal alias Maof ketua koperasi Sinar Maju.
"Iya benar kami sebagai pemerintahan gampong Blangtualang telah membatalkan segala surat baik sporadik atas lahan yang diklaim dan dikuasai oleh Amrizal,Maof selaku ketua koperasi Sinar Maju."ungkap Salibin keuchik gampong Blangtualag yang didampingi oleh kedua mantan keuchik, Abu Saleh dan Syahadat bersama sejumlah tokoh masyarakat stempat.
Disisi lain sejumlah mantan kombatan dari Aceh Timur yang tergabung dalam koperasi Sinar Jaya sangat menyesalkan sikap ketua koperasi Sinar Maju, "apa yang disampaikan oleh Amrizal/Maof selaku ketua koperasi Sinar Maju, jangan sedikit sedikit membawa bawa soal MoU Helsinky, dan mantan kombatan GAM apa kaitanya dengan perusahaan tersebut yang telah membeli lahan milik masyarakat,"tanya Uden.
"Intinya kami sarankan kepada pihak ketua koperasi Sinar Maju jangan tetkesan seperti salah minum obat. Kami juga berharap kepada ketua koperasi Sinar Maju untuk sama sama turun kelapangan lengkapi data masing masing, dan kita sama sama buktikan dimana lahan koperasi Sinar Maju yang telah diterbitkan surat oleh keuchik Blangtualang, kita cek sama sama."ungkapnya. Jangan hanya untuk mengaku ngaku saja,"imbuhnya.
Catatan, Beberapa waktu lalu, pihak koperasi Sinar Maju juga telah melakukan aktifitas nya akan tetapi bukan pada lahan yang ada memiliki alas hak, namun telah memasuki dan merambah lahan kawan hutan Produksi, sehingga ketua koperasi Sinat Maju masuk dalam proses hukum dan status DPO oleh Polda Aceh,
Terkait dengan status DPO ketua koperasi Sinar Maju atas nama Amrizal/Maof hingga kini masih menjadi pertanyaan oleh publik.
"Bagaimana dengan proses hukumnya soal Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Amrizal alias Maof ketua koperasi Sinar Maju,"tanya Herdra warga Langsa disalah satu cafe kota Langsa.(TIM)
0 Komentar