Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu Kota Tanjung Balai



Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika meresahkan masyarakat di wilayah kota Tanjung Balai, Selasa (4/3/2025).

Informasi diperoleh, Rabu (5/3/2025) menyebutkan, keempat pengedar narkoba itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin (3/3/2025) adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjung Balai memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan enam bungkus plastik klip berisi sabu.

Dari proses pengembangan, polisi menangkap LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.

Keesokan harinya, Selasa 4 Maret 2023, polisi kembali menangkap seorang pengedar berinisial APY diduga menjual sabu dengan kesepakatan seharga Rp30 juta per 100 gramnya.

Dari penangkapan APY disita barang bukti sabu dan senjata genggam air softgun warna silver. APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam menjalankan transaksi narkoba tersebut.

Keempat pengedar narkoba bersama barang bukti sabu telah diamankan ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini personel tengah memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, Rabu (5/3/2025). “Para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan kembali,” tandasnya.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar