Ticker

6/recent/ticker-posts

Polemik yang sedang viral tentang Isu payung hukum tentang tambang ilegal (PETI) di kab. Madina.



Mitra86sergap.com mandailing natal. 

 Undang-undang (UU) yang mengatur perizinan pertambangan di Indonesia adalah UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. 
Selain UU Minerba, kebijakan pertambangan di Indonesia juga diatur oleh peraturan lain, seperti: PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

   Sungguh miris dengan maraknya Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang tidak pernah terselesaikan oleh Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dan tiap hari beberapa media mengangkat pemberitaan tambang emas ilegal ini sampai saat ini belum ada kelihatan kegiatan tersebut ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat sangat disayangkan sampai saat ini hanya satu kecamatan yaitu kecamatan kota Nopan yang telah bisa ditertibkan dan di duga 5 kecamatan lagi bebas dan leluasa beroperasi siang malam dan sama sekali tidak tersentuh oleh hukum, kecamatan Batang Natal dengan inisial M kepada awak media Selasa 18/03 via WhatsApp mengatakan, para pelaku penambang emas tanpa ijin (PETI) agar bisa leluasa beroperasi siang - malam tanpa ada sedikitpun rasa takut dan segan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). karena kuat dugaan mereka setiap 1 unit Beko jika ingin aman beroperasi telah membayar upeti (Setoran). Dan diduga yang berhak menerima setoran tersebut adalah tidak lain instansi dan institusi Aparat Penegak Hukum yang punya wewenang melakukan razia hutan dan masyarakat di negara ini selasa 18/03/2025.

  Beredar rumor atau isu dilapangan setoran tersebut demi untuk PAYUNG PENGAMANAN Bukan hanya itu jika wilayah tersebut merupakan masuk wilayah TAMAN NASIONAL BATANG GADIS (TNBG) diduga ada oknum PETUGAS TNBG yang bisa mengatur agar kegiatan operasi ilegal minnig Bebas aman dan leluasa

   Melihat maraknya penambang emas tanpa ijin PETI, Sudah seharusnya para pemerhati yang peduli terhadap lingkungan,tokoh masyarakat, Alim ulama, generasi muda yang peduli terhadap kondisi lingkungan dan ekosistem dimandailing natal agar buka suara dan membuat langkah langkah demi mencegah terjadinya kegiatan ilegal ini karena apapun ceritanya cepat atau lambat imbasnya kegiatan ilegal ini kita sama sama yang merasakannya.

(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar