Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Pada Rabu (19/3/2025) siang, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial M.T alias A (51) di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tebak angka jenis Sidney yang kerap berlangsung di warung kopi milik seorang warga bermarga Nainggolan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., dan Tim Opsnal, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian sebagaimana dilaporkan. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan M.T alias A yang diduga sebagai bandar atau juru tulis (jurtul) dalam praktik perjudian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Uang tunai sebesar Rp 142.000,-
2. Satu unit handphone Nokia warna biru berisi angka tebakan nomor
3. Tiga buah blok notes
4. Satu buah pulpen
PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H. dalam keterangannya pada Minggu (23/3) mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.T alias A menunjukkan bahwa ia telah menjalankan bisnis perjudian ini selama enam bulan terakhir.
“Pelaku mengaku mendapat omzet Rp 200.000 setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari total pemasukan. Selain itu, pelaku juga menyetor hasil perjudian kepada seorang koordinator lapangan (korlap) bermarga Tampubolon, yang kini sedang dalam penyelidikan,” ujar IPTU Zulfan.
Lebih lanjut, IPTU Zulfan menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku, korlap bermarga Tampubolon tersebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seseorang bernama Ruslan Marbun. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Tampubolon, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap perjudian dalam bentuk apa pun. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungan mereka,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H. juga mengingatkan para pemilik warung agar tidak memberikan tempat bagi para pelaku perjudian.
“Jika ada yang mencoba bermain judi di warungnya, segera usir atau laporkan kepada kami,” tegasnya.
Saat ini, M.T alias A telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga terus memburu Tampubolon dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian ini.(QDRI)
0 Komentar