Sergai Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, S.H., dan jajaran pejabat utama Polres Sergai menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana umum dan narkotika periode Januari hingga Maret 2025. Acara berlangsung di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu, 26 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa press release ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media mengenai keberhasilan pengungkapan berbagai kasus yang telah ditangani Sat Reskrim dan Sat Narkoba. Ia menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Sergai.
Kasus Kriminal yang Diungkap
Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, perjudian jenis togel, serta pelanggaran keimigrasian.
Dalam kasus persetubuhan terhadap anak, tersangka Niko Wijaya, 16 tahun, warga Dusun II, Desa Sentang, Teluk Mengkudu, ditangkap atas laporan keluarga korban, Siti Hawani, 14 tahun, seorang pelajar. Kejadian terjadi di Pantai Sentang Mutiara Indah pada 11 Januari 2025. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan satu unit ponsel. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus pencurian dengan pemberatan mencatat dua laporan. Dalam kasus pertama, tersangka Jasmen Sinaga, 25 tahun, warga Dusun I, Desa Sei Parit, Sei Rampah, melakukan pencurian terhadap Miun Sitanggang, 63 tahun. Sementara kasus kedua melibatkan dua tersangka, Muhammad Azimi alias Senggok, 19 tahun, dan Mhd. Ridwan Butar-Butar, 27 tahun, yang mencuri barang berharga milik Sischa Shelly Ovita Lubis, 24 tahun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus perjudian, empat tersangka ditangkap atas aktivitas judi togel di berbagai lokasi di Sergai. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, buku tafsir mimpi, alat tulis, dan ponsel. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Polres Sergai juga mengungkap kasus keimigrasian yang melibatkan tiga tersangka, Ahmad Muhajir, Adi Candra, dan Sucipto. Mereka terlibat dalam penyelundupan 26 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur ilegal di bibir pantai Kelang, Perbaungan. Barang bukti berupa kapal perahu, GPS, serta uang tunai dalam rupiah dan ringgit turut disita. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pengungkapan Kasus Narkotika
Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 79 kasus narkotika dalam periode Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 72 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 91 persen.
Sebanyak 108 tersangka diamankan, terdiri dari 104 laki-laki, satu perempuan, dan tiga anak-anak. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 208,06 gram, ganja 1,09 gram, dan 31 butir ekstasi. Dari total 79 laporan polisi, 42 kasus telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dengan 55 tersangka, sementara 37 kasus lainnya mendapatkan proses rehabilitasi atau restorative justice dengan 53 tersangka.
Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sergai.
Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Sergai, perwira, serta jurnalis unit Polres Sergai yang meliput jalannya acara.(QDRI)
0 Komentar