Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) rutin melakukan pengecekan terhadap lokasi perjudian, Sabtu (15/3/2025) di wilayah hukum Polres Sergai.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan UU RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/1159/XII/RES/2025/ DITRESKRIM tanggal 15 Maret 2025, perihal pelaksanaan KRYD dengan sasaran pemberantasan judi dan bandar togel.
Menindak lanjuti informasi yang beredar melalui media online diduga adanya aktivitas perjudian menyangkut bandar togel inisial Ruslan Marbun alias Pak Kido, dan Nainggolan alias Robokop di Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban, Polres Sergai langsung merespon cepat.
Sat Reskrim Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di empat lokasi yaitu warung Kak Butet, warung Wak Jemingin yang terletak di Dusun XV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, kemudian warung Kopi Diva Dusun I Desa Sei Bamban Estate, dan di Dusun IV Pasar Miring Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Setibanya di lokasi perjudian yang dimaksud sekira pukul 21.00 wib, serta menyisir areal di empat lokasi tersebut, namun tidak ada ditemukan kegiatan praktik perjudian jenis toto gelap (togel)/tebak angka maupun jenis perjudian lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH menerangkan, dari hasil kegiatan patroli yang dilaksanakan tidak ada ditemukan masyarakat ataupun bandar judi seperti dalam pemberitaan media online yang beredar.
Dikesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, dan dapat melaporkan bandar judi disekitarnya.
“Pihak kepolisian menjamin kerahasian nama pelapor yang telah memberikan informasi atau melaporkan pelaku tindak pidana perjudian yang membaur di masyarakat,” tegas IPTU Anggiat.
Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada awak media, Minggu (16/3/2025) di Mako Polres Sergai mengatakan, dugaan pembiaran perjudian yang dikabarkan melalui media online adalah tidak benar adanya (hoax).
“Masyarakat agar dapat mengelola atau menyaring dan mencari kebenaran di setiap informasi yang beredar, serta dapat memastikan agar tidak mudah terprovokasi berita hoax tanpa dasar kebenaran,” himbau Kasi Humas Polres Sergai.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH, AIPTU S. Dalimunte, BRIPKA M. Fauzy Surya Ramadhan, BRIPDA Rensi Saputra, AIPTU Sugiarto dan AIPDA Sahrin Haro.(QDRI)
0 Komentar