Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita sabu 19,63 gram dari 2 Bandar Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua bandar tersebut adalah B (47) warga Patumbak dan F (26) warga Delitua. “Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/148/III/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Maret 2025,” ujar Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (13/3/25).
Menurutnya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah berulang-ulang membeli sabu dari R (DPO) sebanyak 25 gram per minggu.
AKBP Tommy Aruan menjelaskan, penangkapan F berawal dari tertangkapnya MTS (sudah ditahan) pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB dari Jalan Sari, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Dari MTS petugas menemukan 1 plastik berisi sabu dengan berat bersih 1,24 gram. Ketika diinterogasi, MTS mengaku membeli sabu dari tersangka F. Kemudian petugas mencari keberadaan F dan pada Jumat, 7 Maret 2025 pukul 00.30 WIB, petugas menangkap F dari Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga, Desa Marindal.
Dari F petugas menemukan 13 plastik berisi sabu dengan berat bersih 18,39 gram, 1 plastik dalam genggaman tangan kanan F, sedangkan 12 plastik bersama 1 buah sekop sabu terisi dalam 1 buah tas kecil warna dan ditemukan oleh petugas tergantung di dinding kamar tersangka F. F mengakui benar telah menjual sabu kepada MTS.(QDRI)
0 Komentar