Tasikmalaya I Sebagai penjual pelayanan yang diutamakan, yang memprioritaskan kepuasan dan kebutuhan yang dilakukan dengan ramah, sopan, dan hormat kepada pelanggan.
PT. Pertamina (Persero) Mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dengan mengembangkan sistem pengisian bahan bakar yang lebih cepat, efektif, efisien guna untuk memenuhi kebutuhan, dan harapan transparan dan akuntabel untuk memastikan kepercayaan, dan meningkatkan loyalitas pelanggan.
Bagaimana dengan keadaan SPBU 34.46405 Cimala Kab. Tasikmalaya, saat awak media menuju ke lokasi SPBU dan ketemu dengan Pengawas SPBU dengan sengaja dan menunjukkan arogansinya terhadap team investigasi awak media yang sedang meliput peredaran BBM Pertalite bersubsidi di wilayah Tasikmalaya.
Kuat diduga pengawas bekerjasama dengan konsumen di beberapa SPBU Cimala dan SPBU Cikadongdong, untuk dijual kembali dengan harga non subsidi, kepada pedagang eceran yang menggunakan bahan bakar jenis pertalite bersubsidi.
Adapun cara oknum konsumen tersebut melakukan pengepulan dan penimbunannya pada malam hari ke setiap SPBU yang sudah bisa kerjasama dengannya. untuk mengelabui petugas dan masyarakatnya dalam menjalankan aksinya menggunakan dua unit mobil grand max yang didalamnya berisikan jerigen-jerigen berkapasitas 35 – 40 liter per jerigen.
Hasil dari pantauan dan investigasi awak media yang saat itu bersama dengan beberapa anggota LSM, melihat dua unit mobil grandmax mencurigakan yang didalamnya berisikan beberapa jerigen yang sengaja untuk diisi BBM bersubsidi.
Padahal sudah sangat jelas sangsinya bagi para ilegal logging, ini malah Oknum pengawas SPBU sendiri yang melakukannya untuk memperkaya dirinya sendiri, atau patut diduga ada arahan dari pemiliknya. Adapun sangsi yang dimaksud bagi para pelaku, selain penimbunan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti: Memalsukan BBM dan gas bumi, Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi karena pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan ini malah dilakukan oleh oknum penegak hukum dengan tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri.
Pada saat team investigasi dari awak media dan rekan dari salah satu LSM, menanyakan hal tersebut kepada salah satu pengawas SPBU, malah menantang awak media, berkata silahkan kalau mau ditulis beritanya kalau mau berhadapan dengan Konsumen yang biasa membawa mobil grandmax jelasnya. Padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menertibkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi, eh malah oknum pengawas berinisial R yang seharusnya menertibkan bukan menjadi pelaku.
Oknum pengawas SPBU yang melakukan arogansi terhadap media dapat dianggap melanggar ketentuan, Kode Etik Jurnalistik, Menghormati hak-hak jurnalis dan media untuk meliput dan menginformasikan kegiatan yang berhubungan dengan SPBU.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengatur tentang kebebasan pers dan hak-hak jurnalis untuk meliput dan menginformasikan kegiatan yang berhubungan dengan SPBU, mengungkapkan kejadian tersebut melalui media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak jurnalis dan media.
Selain itu pelaku dapat terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.
Sanksi bagi penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, sanksi juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 22 Tahun 2001
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
Jerat hukum juga berlaku bagi pelaku yang memalsukan BBM
UU Nomor 11 Tahun 2020
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan baik pengawas yang bernama Rudi maupun beberapa operator SPBU tersebut tidak dapat dihubungi, untuk itu kami dari team investigasi media online nasional dan LSM akan menyampaikan temuan ini ke pihak Patra niaga dan pertamina untuk mencabut ijin distribusi BBM di spbu yang nakal. kamipun berharap agar Kapolres Tasikmalaya agar menindak pengawas SPBU diduga melakukan ilegal logging dan menjadi terduga penimbun serta menyuplai BBM bersubsidi tersebut.
Editor&publisher: redaksi
0 Komentar