Aceh- Tapak Tuan-Mitra86 Sergap com- Berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat komisi ll DPR-RI dengan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negri Kamis 24 April 2025 didapat keterangan bahwa :
Pemerintah akan melakukan penyelesaian dengan secepatnya naskah urgensi rancangan peraturan tentang penataan daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui kajian yang mendalam termasuk di dalamnya membuka MORATORIUM Pemekaran daerah dengan memenuhi pesaratan, kriteria dan indikator yang lebih jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang - undangan yang berlaku
Keputusan rapat dengar pendapat ini telah menjadi ketetapan yang di tandatangani oleh Dirjen OTDA Kemendagri Prof.Dr. Akmal Malik M.Si serta ditandatangi oleh ketua Rapat dari komisi ll DPR-RI Zulpikar Arse Sadikin,S.IP. M.Si (A-325)
Bahwa di dalam rapat tersebut juga di bicarakan tentang pemekaran Provinsi Aceh yaitu Aceh Barat Selatan (ABAS) dan Aceh Loeuser Antara (ALA) di karenakan usulan daerah otonomi baru di provinsi Aceh telah di perjuangkan oleh sebahagian masyarakat di wilayah ABAS dan ALA sejak 25 Tahun yang lalu
Oleh karenanya tentu informasi tentang pemekaran Aceh di sambut dengan rasa syukur oleh para Pejuang Pemekaran "Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) ABAS dan ALA dan di sambut dengan antusias dan gegap gempita oleh sebahagian masyarakat Pantai Barat Selatan dan masyarakat Loeuser Antara yang PRO Pemekaran Provinsi Aceh
Sumber;
T.Sukandi Jubir KP3 ABAS
Pewarta;IP
0 Komentar