Padang, (mitra 86 sergap)-warga masyarakat Ber kediaman sekitar padang Sarai masih menunggu Hak surat Kepemilikan sertifikat Tanah yang berlokasi di wilayah Tanah Garap padang Sarai di kecamatan Koto Tangah
*lebih kurang 600 kepala keluarga ber kediaman di lokasi Tanah proponding lahan Garap milik negara*
" Diduga sebagian warga Telah membayar distribusi sejumlah uang upeti telah di tetapkan,-
sekitar satu juta tujuh Ratus Ribu Rupiah, ke Tim 9 selaku pengurusan surat dokumen sertifikat tanah
kalau soal lokasi tempat tinggal warga dan lahan telah dihuni juga kosong sekitar lahan Garaban seluas 81,- Hektar dan lokasi itu masih milik lahan garapan negara kata nya"BM
"Lanjut" RB untuk pengurusan administrasi surat tanah sebagian warga telah membayar ke tim 9 salah satu nya Aciak sebut" RB,
"Sampai saat ini Belum ada warga menerima sertifikat Tanah satupun"
Hanya kopon Bukti setoran pembayaran saja wargai miliki Dari Tim 9 ujar'RB"
Kalau lebih jelas coba tanya langsung ke Aciak saja pak imbuh"RB ke media
"Di lokasi Berbeda di kediaman aciak di daerah sosok Ubi " lebih jelas konfirmasi Dari"Aciak membenarkan telah menerima uang warga, -
sebesar Rp. 1.700.000,- satu juta tujuh ratus ribu rupiah,- itu pun Tidak ada unsur pemaksaan Sebut"Aciak
" proses dalam pengurusan surat Tanah di kantor Badan Pertanahan BPN juga sampai ke tingkat SK Gubernur Beber "Aciak
"Uang di serahkan warga itu hanya sukarela saja"untuk ongkos perjalanan ,Kita Tidak ada unsur pemaksaan kepada warga
"Soal lahan Tanah warga masih Hak Guna Usaha(HGU) ,kalau perusahaan Belum ADA disini saat ini.
" lahan tanah ini Dulu Bekas kandang perternakan babi ungkapan "Aciak"
Lahan lokasi masih proponding masih milik negara
" untuk sertifikat Dan Dokumen masih dalam proses pengurusan paparanya" Aciak. Ke media.
" Disisi lain sorotan warga pandang Sarai diduga ada oknum meminta uang pungutan buat pengurusan surat tanah
Uang warga sekitar lokasi garab yang Terkumpul lebih kurang Ratusan juta Rupiah itu sudah angka dan harga sangat fantastis
"Harapan warga meminta pemerintah Terkait dak aparat penegak Hukum APH kota Padang"
" meninjau unt meninjau lokasi dan Berita ini -
" Dengan dugaan kuat salah satu aktivitas tindakan ilegal adalah kejahatan melawan hukum"
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Yang telah diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Didugaa ada oknum kebal Hukum melakukan pungli dengan modus pengurusan surat sertifikat lahan tanah
wilayah Garapan kelurahan padang Sarai kecamatan koto tangah kota Padang provinsi Sumatra Barat
0 Komentar