Ticker

6/recent/ticker-posts

KPH Wilayah VI Didesak Tindak Tegas Perambah Dan Penjual Hutan di HKM Subulussalam



 
Subulussalam, Aceh – Maraknya perambahan hutan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan hutan produksi di Kota Subulussalam mendapat sorotan tajam. Ketua Koperasi Nangro dan Lembaga Investigasi Penyelamat Lingkungan Hidup Kota Subulussalam, Ipong, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Aceh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh untuk segera menindak tegas para pelaku.
 
Ipong menyoroti perambahan di area HKM Koperasi Nangro yang telah memiliki Surat Perifikasi resmi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Ia menegaskan bahwa pembangunan HKM di kawasan hutan produksi tersebut tidak mengizinkan penjualan lahan oleh siapapun, termasuk oknum kepala desa. Ipong menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di wilayah tersebut.
 
Lebih lanjut, Ipong melaporkan adanya ancaman pembunuhan yang ia terima karena konsisten memperjuangkan pelestarian lingkungan. Ia meminta KPH Wilayah VI dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam perambahan hutan atau penjualan lahan di area HKM dan hutan produksi, tanpa pandang bulu.
 
Saat kompirmasi kepala hutan kph6 pak irwandi, mengatakan akan menindak tegas pelaku perambahan dan penjualan apabila itu masih dalam wilayah hutan produksi dan akan kita turunkan tim rajia kata pak irwandi geram.

Senada dengan Ipong, Forum Masyarakat DAS Singkil Kombih (FMDAS) melalui pimpinannya, Anton, mengapresiasi pengelolaan HKM yang memberdayakan masyarakat melalui program Perhutan Sosial. Anton menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, sejalan dengan visi misi pemerintah Kota Subulussalam dan program pemerintah pusat untuk pemanfaatan lahan hutan yang berkelanjutan. FMDAS juga mendesak penertiban Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan aturan terkait plasma, sesuai arahan Gubernur Aceh.
 
Kasus ini menunjukkan urgensi kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, APH, dan masyarakat dalam melindungi hutan produksi dan HKM serta memastikan pembangunan berkelanjutan di Kota Subulussalam. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.

Pewarta;RED

Posting Komentar

0 Komentar