Langsa | mitra86sergap.com
Elemen masyarakat Kota Langsa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) akan melakukan Aksi Somasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Senin (21/04/2025).
Adapun tujuan somasi yang dilakukan oleh SOMASI adalah untuk memastikan pelantikan Walikota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S Putra dan Wakil Walikota Langsa, Muhammad Haikal dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan apapun, baik itu di DPRK Langsa maupun dari Pemerintah Aceh.
Pasangan Walikota Langsa terpilih sudah sah secara hukum serta sudah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa dan juga Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Aksi somasi masyarakat sipil ini terjadi karena kecewa terhadap anggota DPRK Langsa yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sehingga menghambat proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa hasil Pilkada Tahun 2024.
SOMASI mengganggap anggota DPRK Langsa lebih mementingkan diri pribadi dan keuntungannya masing-masing dari pada memikirkan bagaimana Pemerintah Kota (Pemko) Langsa berjalan normal demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Atas hal itu, aksi masyarakat sipil akan memberikan surat somasi kepada DPRK Langsa pada Hari Rabu, pagi tanggal 23 April 2025 dan diharapkan seluruh anggota DPRK Langsa harus berada di sekretariat DPRK Langsa untuk menerima surat somasi tersebut.
Jika ada oknum anggota DPRK Langsa yang tidak hadir dalam pemberian surat somasi tersebut, pihak SOMASI akan memberi tanda dan memperhitungkan kepada oknum anggota DPRK Langsa yang tidak ada ditempat pada hari Rabu pagi.
Berikut isi surat somasi dari SOMASI Kota Langsa:
1. Segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025 - 2030, setelah diterimanya surat somasi ini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2. Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan Walikota Langsa oleh Pimpinan DPRK Langsa dan juga Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRK Langsa.
3. Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak surat somasi ini diterima, tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan UU yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Aksi somasi ini dimotori dan dilakukan oleh LSM Perintis, LSM LAKI, LSM KAMPAK, HMI Cabang Langsa, PMII Cabang Langsa, AMPI Kota Langsa, Pemuda Muslimin, Persatuan Wartawan Langsa (Perwal), AWNI Kota Langsa, Perwakilan Geuchik (Kepala Desa) dan Tokoh Pemuda di Kota Langsa.
Surat somasi dari SOMASI kepada DPRK Langsa juga ditembuskan kepada Bapak Presiden RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.
(Tim)
0 Komentar