Subulussalam, Aceh – Sebuah ironi terjadi di Kota Subulussalam. Peletakan batu pertama pembangunan Musholla Arroyan di Kejaksaan Negeri Subulussalam oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, beberapa tahun lalu, kini berujung pada kekecewaan. Hasil reviu anggaran Pemko Subulussalam tahun 2025 menunjukkan bahwa pembangunan musholla tersebut, yang telah selesai sejak tahun 2023, tidak akan dibayarkan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh rekanan pembangunan musholla tersebut. Bukan hanya Musholla Arroyan, seluruh pembangunan di kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam yang telah selesai selama dua tahun terakhir juga bernasib sama: tak terbayarkan. Hal ini menimbulkan keluhan dari sejumlah kontraktor.
Bapedda dan Dinas Keuangan Kota Subulussalam, dalam beberapa kali rapat, memutuskan untuk menunda pembayaran seluruh proyek pembangunan PUPR hingga tahun 2026-2027. Keputusan ini dinilai janggal, terlebih mengingat pembangunan Musholla Arroyan telah mendapat apresiasi langsung dari Kajati Aceh pada Februari 2023. Kala itu, Kajati Aceh memuji Pemko Subulussalam atas bantuan hibah untuk pembangunan rumah dinas Kajari dan Musholla Al-Rayan, mengingatkan Kajari untuk merawatnya dengan baik.
Adi Subandi, dalam pernyataannya kepada awak media, mengecam tindakan Pemko Subulussalam. Ia mempertanyakan prioritas anggaran daerah yang lebih mengutamakan pembelian mobil mewah Wakil Ketua DPRK Subulussalam daripada menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek pembangunan yang telah selesai. Menurutnya, pembayaran hutang Pemko Subulussalam seharusnya diprioritaskan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan pengelolaan anggaran di Kota Subulussalam. Janji manis yang disampaikan saat peletakan batu pertama kini berubah menjadi kekecewaan bagi kontraktor dan menimbulkan pertanyaan akan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur keagamaan. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparantran//Ipong.cc
0 Komentar