Aceh - Mitra 86 Sergap com-Rentang waktu seratus hari kerja Walikota Subulussalam H. Rasyid Bancin (HRB ) mendapat ujian awal yang menjadi tolak ukur kedepan kinerja pemerintahan pasangan Rabbani.
Adalah perizinan beroperasional yang belum dikantongi PT.Mandiri Sawit Bersama (MSB2) menjadi ujian awal tersebut.
Masyarakat yang terus mengikuti perkembangan permasalahan izin perusahaan pabrik minyak kelapa sawit tersebut, menunggu dan melihat apakah keputusan yang akan diambil pimpinan daerah Subulussalam.
Tentu pemerintah harus tegakkan aturan yang sudah diamanatkan, atau ada pilihan lain pemerintah karena adanya kepentingan-
kepentingan yang mengalahkan kepentingan masyarakat dan negara.
Seperti diketahui sampai hari ini masyarakat mendapat informasi perusahaan PT MSB2 di Desa Namo Buaya Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam Provinsi Aceh belum memiliki izin lingkungan Amdal dll untuk syarat dapat beroperasional ditambah masalah limbah yang juga belum jelas bagaimana penanganannya serta keterangan hasil uji laboratoriumnya.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan ( (DLHK) Kota Subulussalam yang dikonfirmasi strategi news.id terkait hasil uji lab air sungai yg diduga tercemari tidak berani mengeluarkan pernyataan.
"saya tidak bisa memberikan tanggapan terkait hasil uji lab limbah PT MSB2 karena ada pimpinan saya yg lebih berkompeten, dan itu sudah jadi kesepakatan kami di dinas", ujar Aan kabid DLHK.
Sementara itu Kadis DLHK Subulussalam yang dikonfirmasi strateginews. id via Handphone Celular dan pesan Whatsapp belum merespon.
Selain permasalahan perizinan, hasil monitoring DLHK Subulussalam beberapa waktu lalu di lokasi PMKS tersebut, ditemukan adanya beberapa sarana dan prasarana yg tidak layak untuk segera diperbaiki pihak perusahaan.Seperti ketebalan kolam limbah pabrik dll.
Masyarakat ingin tahu sudah sejauh mana perbaikan yg dilakukan manajemen PT. MSB2. Apakah mereka mengindahkan semua rekomendasi perbaikan yang diberikan pemerintah via DLHK Subulussalam.
Tentu dalam setiap aturan pasti ada sanksi nya. Pada permasalahan PT. MSB2 dalam peraturan perundang-undangan disebutkan tidak dapat beroperasional hingga semua dilengkapi.Ditambah lagi Pasal 37 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur sanksi bagi pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL diberikan sanksi penjara 3 tahun dan denda 3 milyar rupiah.
Sementara itu pihak manajemen PT. MSB2 yang dikonfirmasi strateginews terkait sudah sejauh mana perusahaan menindak lanjuti rekomendasi DLHK Subulussalam beberapa waktu lalu, tidak bersedia memberikan tanggapan.
Pewarta;IP
0 Komentar