Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Dusun I Desa Perk. Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh,Kamis,(17/04/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang tersangka sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu. Kemudian petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan.
Tersangka dalam kasus ini adalah Gusnadi (38 tahun), yang merupakan warga Dusun IV Desa Kec. Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Barang bukti yang diamankan petugas dari penguasaan tersangka berupa 1 buah kaca pirek dengan lekatan narkotika shabu seberat 0,15 gram, 1 buah plastik klip kosong, dan 1 buah bong.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson melalui Kasi Humas AKP AH Sagala mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. ” Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Gusnadi sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara
Disebutkannya, Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Gusnadi memiliki narkotika shabu untuk dikonsumsi sendiri.
Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun tindakan yang dilakukan petugas, termasuk mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, dan melakukan gelar perkara. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” sebut AH Sagala.
Sagala juga mengatakan, Polres Batu Bara berencana untuk melakukan proses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, dan melakukan gelar perkara. Dengan demikian, kasus narkotika ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.(QDRI)
0 Komentar