KUANTANSINGINGI,–mitra86sergab.com.Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dan/atau penadahan secara Restorative Justice (RJ). Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Mapolsek Singingi.
Kasus yang diselesaikan secara damai ini merupakan tindak pidana yang terjadi pada Senin malam, 3 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB di RT/RW 005/000 Dusun Tigo, Desa Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pelapor berinisial M (56) selaku korban, dengan lima orang terlapor masing-masing berinisial N (38), L (29), T (34), S (39), dan F (42).
Kronologi Kejadian Kejadian bermula ketika pada tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 21.45 WIB, saksi bernama I dan beberapa warga melihat satu unit mobil pick-up Suzuki Carry yang dikendarai oleh terlapor N datang dari arah Jalan Sungai Sialang menuju Dusun Tigo. Sekitar 15 menit kemudian, muncul empat unit sepeda motor dari arah seberang sungai, masing-masing membawa karung goni berisi brondolan sawit.
Terlapor N kemudian menyeberang sungai sambil membawa timbangan untuk menimbang brondolan sawit yang dibawa oleh rekan-rekannya. Setelah proses penimbangan selesai, seluruh karung goni berisi brondolan sawit diangkut ke dalam mobil pick-up milik N dan dibawa pergi. Atas kejadian tersebut, pelapor M segera melapor ke Polsek Singingi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penyelesaian Secara Damai Setelah melalui proses mediasi dan pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak Polsek Singingi, korban dan para terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur pengadilan. Kesepakatan damai tersebut diikuti dengan pencabutan laporan oleh pelapor M, dan para terlapor diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
"Restorative Justice dilakukan setelah melalui tahapan mediasi dan didasarkan pada niat baik dari kedua belah pihak. Ini sesuai dengan prinsip Polri yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ringan atau yang memungkinkan adanya perdamaian," jelas Kapolsek Singingi.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian perkara ini, pihak Polsek Singingi akan Melengkapi administrasi pemberhentian penahanan, Menyerahkan tersangka kepada pihak keluarga, Mengirimkan pemberitahuan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SPPP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyelesaian ini diapresiasi oleh tokoh masyarakat setempat sebagai langkah bijak dan berkeadilan yang turut menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat," tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
( Darmayani)
0 Komentar